INFOGRAFIS DESA GEYER 2022

03 Januari 2022
Administrator
Dibaca 143 Kali
INFOGRAFIS DESA GEYER 2022

Adanya dana desa yang disalurkan keseluruh desa di Indonesia dengan tujuan pemerataan pembangunan mulai dari tingkat bawah sampai pusat, maka pemerintah menerbitkan UU Desa Nomor 6 Tahun 2014. Sebagai konsekuensi diberlakukannya UU Desa, pemerintah desa kini dituntut untuk memberlakukan keterbukaan informasi publik. Maksud dari diadakannya keterbukaan informasi publik pada pemerintahan desa agar warga desa mengetahui berbagai informasi tentang kebijakan dan pembangunan desa sehingga akan terbangun akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

Adapun UU Desa yang mengatur tentang keterbukaan publik terdapat dalam beberapa pasal seperti pasal 24 asas penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan asas salah satunya adalah keterbukaan, pasal 26 ayat (4) huruf f Dalam melaksanakan tugas, Kepala Desa berkewajiban melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme. kemudian dalam pasal 27 huruf c dan d kepala desa wajib memberikan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada Badan Permusyawaratan Desa setiap akhir tahun anggaran dan memberikan dan/atau menyebarkan informasi penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada masyarakat Desa setiap akhir tahun anggaran.

pada pasal 68 ayat (1) huruf a berbunyi masyarakat desa berhak meminta dan mendapatkan informasi dari pemerintah desa serta mengawasi kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan Pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa dan yang terakhir pasal 86 ayat (1) Desa berhak mendapatkan akses informasi melalui sistem informasi desa yang dikembangkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan (5) Sistem informasi desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikelola oleh Pemerintah Desa dan dapat diakses oleh masyarakat desa dan semua pemangku kepentingan.

Atas dasar UU Desa tersebut pemerintahan desa Geyer telah melaksanakan keterbukaan informasi publik berupa infografis. Infografis dicetak dalam bentuk banner dan dipasang di kantor kepala desa.

Isi dari Infografis tersebut adalah tentang penggunaan dan pemanfaatan dana desa antara lain pemasukan keuangan seperti sumber dana  yang diperoleh desa dan pengeluaran keuangan seperti pembinaan masyarakat, pemberdayaan masyarakat, penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa ditampilkan didalam Infografis tersebut.

Dengan adanya Infografis tersebut masyarakat dapat mengawasi penggunaan dan pemanfaatan dana desa juga dapat berpartisipasi dalam pembangunan desa sehingga tercipta akuntabilitas penggunaan dana desa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

Pemerintah Desa selalu terbuka dan siap memberikan permohonan informasi asal sesuai dengan prosedur dan tata cara yang sudah diatur dalam Peraturan Komisi Informasi nomer 1 tahun 2018 Tentang standar Layanan Informasi Publik desa.a