Apa sih, Persyaratan Pegajuan Akta Kelahiran.?
SYARAT PENGAJUAN DOKUMEN KELAHIRAN
A. Kelahiran Baru
1. Kartu Keluarga
2. KTP el
3. Fc akta perkawinan/buku nikah atau akta cerai orang tua
4. Surat keterangan kelahiran dari RS/dokter/bidan penolong (untuk 0-1 tahun)
5. Fc KTP el pelapor
6. Fc KTP Saksi 1 dan Saksi 2
B. Kelahiran dewasa
1. Kartu Keluarga
2. KTP el
3. Fc akta perkawinan/buku nikah atau akta cerai orang tua atau SPTJM bagi yang ortunya meninggal
4. Fc KTP el pelapor
5. FC Ijazah terakhir (jika ada)
6. Fc KTP Saksi 1 dan Saksi 2
7. Surat keterangan kelahiran dari desa
C. Akta Hilang / Rusak
1. Surat keterangan kehilangan dari Kepolisian (untuk akta yang hilang)
2. Akta kelahiran yang rusak/ fc akta kelahiran yang hilang
3. Fc akta perkawinan/buku nikah atau akta cerai orang tua
4. Fc KK dan KTP el
5. Fc KTP pelapor
6. Fc KTP Saksi 1 dan Saksi 2
7. Surat keterangan kelahiran dari desa
Kirim Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin