Penyaluran BLT DD di Desa Geyer

07 Februari 2022
Administrator
Dibaca 51 Kali
Penyaluran BLT DD di Desa Geyer

Pemerintah Desa Geyer melaksanakan kegiatan Pemberian Bantuan Langsung Tunai atau BLT - Dana Desa pada bulan Januari tepatnya pada hari Senin, 7 Februari 2022 di balai desa Geyer. Sasaran penerima BLT DD ini merupakan masyarakat desa yang masih membutuhkan bantuan ekonomi seperti masyarakat yang kehilangan mata pencaharian akibat COVID-19, masyarakat yang belum terdata pada kelompok penerima bantuan sosial lainnya dan masyarakat yang memiliki anggota keluarga dengan sakit kronis.

Desa Geyer melaksanakan kembali pembagian BLT DD sebagai bentuk implementasi dari Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Permendes PDTT) dan tentunya pendistribusian BLT dimaksud dilakukan secara tertib, adil, dan tepat yaitu tepat sasaran, tepat orang, tepat waktu, tepat proses, dan tepat laporan administrasi. Adapun alasan hukum atau konsideran menimbang diterbitkannya Permendes adalah bahwa penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) telah berdampak bagi kehidupan sosial, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat desa. Selain itu, mengacu pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan untuk Penanganan dan Penyebaran Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Desa, di mana ditentukan bahwa melalui penggunaan Dana Desa dapat digunakan untuk bantuan langsung tunai kepada penduduk miskin di desa.

Namun sebelum memberikan Bantuan langsung tunai kepada penerima bantuan, pemerintah desa termasuk Kepala Dusun, RT RW dan tokoh masyarakat melakukan pendataan, kemudian hasil pendataan terkait dengan sasaran penduduk atau keluarga miskin akan dilakukan musyawarah desa dengan agenda, yaitu validasi dan finalisasi data penduduk miskin yang berhak menerima BLT. Lalu legalitas dokumen hasil pendataan yang sudah divalidasi dan finalisasi ditandatangani oleh Kepala Desa dilaporkan kepada Bupati/Walikota melalui Camat dan selanjutnya BLT DD dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. 

Pada tahun 2022 ini, sesuai Peraturan Menteri Keuangan No. 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa. BLT Dana Desa dianggarkan sebesar 40 persen dari Dana Desa yang didapatkan oleh desa Geyer, yaitu sebesar Rp. 435.600.000, yang dibagikan kepada 121 KPM, masing masing mendapatkan Rp. 300.000 per bulan, dan diberikan selama 12 bulan sejak januari hingga desember.