MUSDES KHUSUS PENETAPAN BLT DD DAN MDST PEKERJAAN DESA 2021

10 Januari 2022
Administrator
Dibaca 53 Kali
MUSDES KHUSUS PENETAPAN BLT DD DAN MDST PEKERJAAN DESA 2021

Mengaju pada Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 Pasal 5 Ayat 4 yang dijelaskan pada poin 1 (satu) yang menyatakan bahwa Program perlindungan sosial berupa bantuan langsung tunai desa paling sedikit 40% (empat puluh persen) dari Dana Desa.

Juga  sesuai Peraturan Menteri Keuangan No. 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa. Untuk itu Pemerintahan Desa Geyer telah menganggarkan BLT tersebut untuk tahun anggaran 2022, sebesar Rp. 435.600.000

Untuk kelancaran penyaluran BLT Dana Desa di Tahun Anggaran 2022, Pemdes Geyer kecamatan Geyer kabupaten Grobogan akan melakukan Validasi dan Penetapan Penerima BLT DD Tahun anggaran 2022 Jumat.Dalam Pelaksanaan Musyawarah Desa Khusus dipimpin oleh Ketua BPD Rasmiyono unsur Undangan dari Instansi kecamatan Geyer yang dihadiri Camat, Pendamping Desa dan pendamping lokal desa, Babinkamtibmas, Babinsa,TP PKK Desa, Ketua RT, RW, Tokoh Masyarakat, Tokoh agama, Tokoh Pemuda dan Tokoh Perempuan Desa Geyer.

Dalam kesempatan ini Kepala Desa Geyer, Hj. Sri Budiyati menyampaikan bahwa BLT DANA DESA muncul akibat dampak pandemi Covid-19 yang masih belum berakhir. Sehingga Pemerintah mengeluarkan PP 104 Tahun 2021 yang menentukan BLT DD sebesar 40% untuk tahun anggaran 2022.

Hal ini tentunya belum bisa menjangkau seluruh penduduk kurang mampu yang ada di desa Geyer, terutama yang terdampak Covid-19. Tetapi pemerintah desa tetap berusaha secara maksimal. Karena bantuan sosial tidak hanya berupa BLT DD saja, tetapi juga ada dari BPNT, PKH dan bantuan sosial lainnya.

Lebih lajut Koordinator Pendamping Desa kecamatan Geyer, Egy Diari F memberikan Materi/sosialisasi dan penjabaran dengan kriteria berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK No. 190 Tahun 2021). Adapun kreteria tersebut adalah sebagai berikut :

  1. Keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di desa dan diprioritaskan untuk keluarga miskin yang masuk dalam kategri kemiskinan ekstrim.
  2. Kehilangan mata pencaharian
  3. Mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis
  4. Keluarga miskin penerima jaring pengamanan sosial lainnya yang terhenti baik yang bersumber dari APBD dan/atau ABPN
  5. Keluarga miskin yang terdampak pendemi Covid-19 dan belum menerima bantuan.
  6. Rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia.

Dari hasil rapat pembentukan Tim Verifikasi Penyaluran BLT DD Tahun Anggaran 2022 menetapkan hal – hal sebagai berikut :

  1. Kuota KPM BLT Dana Desa untuk Desa Geyer pada tahun anggaran 2022 berjumlah 121 KPM dengan penerimaan sebesar Rp. 300.000,-  setiap bulannya selam 12 bulan.
  2. Pemdes bersama BPD membentuk Tim Verfikasi KPM dari unsur Kadus, Ketua RT, RW, Tokoh Masyarakat, Tokoh agama, Tokoh Pemuda dan Tokoh Perempuan
  3. Tim melakukan mendataan verrifikasi berdasarkan form pendataan yang memuat kriteria – kriteria sebagaimana termuat dalam PMK No. 190 Tahun 2021

Verifikasi dilakukan oleh Tim dengan garis koordinasi Pemdes dan BPD desa Geyer, sehingga proses verifikasi dilakukan secara berjenjang, agar BLT DD semaksimal mungkin bisa tepat sasaran dan berguna untuk masyarakat desa Geyer. Pelaksanaan musdes khusus terkait pelaksanaan program kerja desa untuk BLT DD, dilaksanakan setelah musyawarah desa serah terima pekerjaan tahun 2021.