Pelaksanaan DPSHP (Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan) Desa Geyer

06 September 2024
Administrator
Dibaca 13 Kali
Pelaksanaan DPSHP (Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan) Desa Geyer

Desa Geyer baru-baru ini menyelenggarakan rapat pleno Daftar Pemilih Sementara (DPS) Hasil Perbaikan Panitia Pemungutan Suara (PPS) sebagai bagian dari tahapan persiapan pemilihan umum. Rapat ini merupakan langkah penting dalam memastikan bahwa daftar pemilih yang akan digunakan dalam pemilihan umum mendatang adalah akurat, lengkap, dan mencerminkan hak suara warga desa. "Kami selaku PPS Desa Geyer (Danang Priagung Pamungkas, S.Pd sebagai ketua, Novita Sandra Prastiwi, S.Pd sebagai Divisi Mutarlih, Yunan HN Primadani, S.AP sebagai Divisi Sosdiklih) bekerja sekuat tenaga agar tidak ada warga Desa Geyer yang telewat dalam penyusunan daftar pemilih ini" ujar Ketua PPS Desa Geyer Danang Priagung Pamungkas.

Daftar Pemilih Sementara (DPS) adalah dokumen yang memuat daftar nama-nama warga yang berhak untuk memberikan suara dalam pemilihan umum. Setiap pemilihan umum memerlukan daftar pemilih yang valid untuk memastikan integritas dan keabsahan proses pemilihan. Oleh karena itu, PPS di tingkat desa melakukan perbaikan dan pembaharuan daftar pemilih sebelum rapat pleno dilakukan.

Pelaksanaan rapat pleno Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan Panitia Pemungutan Suara di Desa Geyer merupakan langkah penting dalam persiapan pemilihan umum. Dengan melibatkan masyarakat dalam proses ini dan memastikan daftar pemilih yang akurat, Desa Geyer berkomitmen untuk menjalankan pemilihan yang adil dan transparan. Melalui rapat pleno ini, diharapkan dapat menciptakan sistem pemilihan yang lebih baik dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam demokrasi lokal.

Tujuan Rapat Pleno

Rapat pleno DPS Hasil Perbaikan di Desa Geyer bertujuan untuk:

  1. Menetapkan Daftar Pemilih Sementara: Mengesahkan daftar pemilih sementara yang telah diperbaiki berdasarkan masukan dan verifikasi dari PPS.
  2. Menyosialisasikan Daftar Pemilih: Memberikan informasi kepada masyarakat tentang daftar pemilih sementara dan cara-cara untuk mengajukan keberatan atau perbaikan.
  3. Menyelesaikan Masalah Administratif: Mengatasi dan menyelesaikan permasalahan terkait daftar pemilih yang mungkin muncul selama proses perbaikan.