Dasar Penyusunan Peraturan Desa
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, terkait dengan Penyusunan Peraturan Desa dapat diketahui hal-hal sebagai berikut :
BAB VII Pasal 69
- Jenis peraturan di Desa terdiri atas Peraturan Desa, peraturan bersama Kepala Desa, dan peraturan Kepala Desa;
- Peraturan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
- Peraturan Desa ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa.
- Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, pungutan, tata ruang, dan organisasi Pemerintah Desa harus mendapatkan evaluasi dari Bupati/Walikota sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Desa.
- Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diserahkan oleh Bupati/Walikota paling lama 20 (dua puluh) hari kerja terhitung sejak diterimanya rancangan peraturan tersebut oleh Bupati/Walikota.
- Dalam hal Bupati/Walikota telah memberikan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Kepala Desa wajib memperbaikinya.
- Kepala Desa diberi waktu paling lama 20 (dua puluh) hari sejak diterimanya hasil evaluasi untuk melakukan koreksi.
- Dalam hal Bupati/Walikota tidak memberikan hasil evaluasi dalam batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Peraturan Desa tersebut berlaku dengan sendirinya.
- Rancangan Peraturan Desa wajib dikonsultasikan kepada masyarakat Desa.
- Masyarakat Desa berhak memberikan masukan terhadap Rancangan Peraturan Desa.
- Peraturan Desa dan peraturan Kepala Desa diundangkan dalam Lembaran Desa dan Berita Desa oleh sekretaris Desa.
- Dalam pelaksanaan Peraturan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa menetapkan Peraturan Kepala Desa sebagai aturan pelaksanaannya.
Berdasarkan ketentuan tersebut, maka dapat diperoleh gambaran terkait dengan produk hokum desa, sebagai berikut :
- Bahwa Peraturan Desa terdiri dari :
- Peraturan Desa;
- Peraturan Bersama Kepala Desa; dan
- Peraturan Kepala Desa.
Terkait Pengundangan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa, tidak lagi dilaksanakan oleh Bagian Hukum Sekretariat Daerah, tapi dilaksanakan oleh Sekretaris Desa dengan membuat Lembaran Desa untuk Peraturan Desa dan Berita Desa untuk Peraturan Kepala Desa,
Evaluasi atas Peraturan Desa bertambah satu, yakni selain Perdes tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, pungutan, tata ruang, ditambah Perdes tentang Organisasi Pemerintah Desa.
Kirim Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin